LOKER PT PKSS - DESEMBER
PT. PKSS Buka Lowongan Kerja Posisi Back Office, Penempatan 12 Wilayah; Disnakertrans Muba: Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
SEKAYU – PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PT. PKSS) membuka peluang kerja untuk posisi Back Office yang menawarkan penempatan luas di 12 wilayah, termasuk Palembang, Kayuagung, Prabumulih, hingga Sekayu. Batas pendaftaran untuk lowongan ini adalah 19 Desember 2025.
Lowongan ini mensyaratkan kandidat Laki-laki atau Perempuan dengan pendidikan minimal D-III/S-1, wajib memiliki SIM A/C aktif, serta menguasai aplikasi Microsoft Excel dan Word. Pengalaman di bidang Administrasi atau Admin Collection akan menjadi nilai tambah.
Kabid Penempatan dan Tenaga Kerja Disnakertrans Muba, Satipis Daruis, menjelaskan bahwa persyaratan ini bertujuan menjaring pelamar yang siap bekerja dan memiliki keahlian teknis yang memadai.
"Kami harap para pelamar dapat memenuhi semua kualifikasi yang telah ditetapkan, terutama terkait minimal pendidikan dan penguasaan Ms. Office. Calon tenaga kerja juga harus memastikan surat lamaran ditulis tangan dengan huruf kapital dan ditujukan kepada PT. PKSS agar memenuhi syarat administrasi," tegas Satipis.
Implementasi Perda Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Lowongan kerja ini juga menjadi penekanan implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam memprioritaskan tenaga kerja asli.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menyatakan bahwa pembukaan lowongan ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
"Ini merupakan implementasi tegas dari Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai prioritas tenaga kerja lokal Musi Banyuasin. Kami terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan, termasuk PT. PKSS, agar kesempatan kerja lebih banyak diserap oleh masyarakat Muba," ujar Herryandi Sinulingga.
Pendaftaran dapat dilakukan secara offline dengan mengirimkan berkas ke Kantor Disnakertrans Muba di Sekayu, atau melalui email ke penta.disnakertransmuba@gmail.com sebelum batas waktu yang ditentukan.