Disnakertrans Muba Luncurkan Inovasi Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan
Sekayu, Muba — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin (Muba) melakukan gebrakan inovatif dengan meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan secara online. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI).
Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses
Melalui inovasi ini, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan hanya menggunakan telepon atau WhatsApp, mengakses website resmi Disnakertrans Muba, atau memindai QR Code yang akan disebar ke seluruh perusahaan. Hal ini diharapkan dapat memudahkan para pekerja, terutama yang berada di wilayah blankspot.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan, "Pelayanan prima yang kami tawarkan ini adalah respon kami terhadap amanat Bupati HM. Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Muba. Inovasi layanan pengaduan ini merupakan solusi efektif dan efisien, sehingga pekerja dapat menyampaikan laporan kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke kantor kami."
Regulasi dan Proses Penyelesaian Sengketa
Herryandi juga mengingatkan bahwa sengketa Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jenis-jenis perselisihan yang dapat dilaporkan antara lain:
* Perselisihan Hak
* Perselisihan Kepentingan
* Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan
Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan perundingan bipartit, dilanjutkan dengan mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan jika diperlukan, pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Cara Melapor
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui tautan bit.ly/DisnakertransMubaPHI atau memindai QR Code yang telah disediakan. Langkah-langkah untuk mengajukan pengaduan melalui website adalah sebagai berikut:
1. Buka menu Layanan pada website.
2. Pilih Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3. Klik Link Pengaduan.
4. Isi formulir dengan data lengkap.
5. Klik tombol Kirim.
Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menambahkan, "Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif. Ini juga akan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba."
Kontak Pengaduan
Pengaduan juga dapat diajukan melalui WhatsApp di 0822-7983-0006 (Panji). Setiap laporan yang masuk akan segera diverifikasi oleh tim Disnakertrans Muba.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80! Dengan layanan inovasi pengaduan ini, kami berkomitmen untuk memerdekakan pekerja dan perusahaan dalam mencapai keadilan sosial yang lebih baik di Musi Banyuasin.