Kata Sambutan Kepala Dinas
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok yaitu merumuskan kebijakan dan perencanan teknis serta menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.