Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Minaker Okta Layanan Layanan 1312x

Persyaratan :

  1. Surat permohonan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan (asli) sesuai Permenaker RI No.28 tahun 2014
  2. Surat pernyataan jumlah Serikat Pekerja(SP)/Serikat Buruh (SB) di perusahaan bermaterai cukup (asli)
  3. Copy surat pencatatan SP/SB dari instansi ketenagakerjaan setempat sesuai domisili SP/SB beserta SK susunan pengurus SP/SB
  4. Naskah asli PKB bermaterai cukup (3 rangkap)
  5. Daftar cabang perusahaan (dokumen asli) bila ada, (ditandatangani direktur/pimpinan dan dicap perusahaan)
  6. Fotocopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan & BP Jamsostek,dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan & BP Jamsostek
  7. Copy SK pendaftaran PKB terdahulu (apabila pembaruan PKB)
  8. Surat tugas/kuasa khusus dari pimpinan perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili perusahaan dalam pengurusan pendaftaran PKB
  9. Berita acara hasil kesepakatan penyusunan PKB yang ditandatangani perwakilan unsur pengusaha dan unsur pekerja (masing-masing perwakilan berkedudukan sebagai ketua tim perunding PKB)
  10. Fotocopy KTP direktur/pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja di perusahaan
     

Bagikan Halaman Ini

Aplikasi Siap Kerja

SIAP kerja yaitu Aplikasi Digital dari Kemnaker Republik Indonesia. menyediakan layanan seperti: pelatihan, lowongan pekerjaan dan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

mubakab.go.id

Musi Banyuasin

mubakab.go.id merupakan website resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyusin, yang memuat beragam informasi seperti : Berita, Agenda, Dokumen, PPID, SPBE dan sebagainya.