Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Persyaratan :
- Surat permohonan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan (asli) sesuai Permenaker RI No.28 tahun 2014
- Surat pernyataan jumlah Serikat Pekerja(SP)/Serikat Buruh (SB) di perusahaan bermaterai cukup (asli)
- Copy surat pencatatan SP/SB dari instansi ketenagakerjaan setempat sesuai domisili SP/SB beserta SK susunan pengurus SP/SB
- Naskah asli PKB bermaterai cukup (3 rangkap)
- Daftar cabang perusahaan (dokumen asli) bila ada, (ditandatangani direktur/pimpinan dan dicap perusahaan)
- Fotocopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan & BP Jamsostek,dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan & BP Jamsostek
- Copy SK pendaftaran PKB terdahulu (apabila pembaruan PKB)
- Surat tugas/kuasa khusus dari pimpinan perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili perusahaan dalam pengurusan pendaftaran PKB
- Berita acara hasil kesepakatan penyusunan PKB yang ditandatangani perwakilan unsur pengusaha dan unsur pekerja (masing-masing perwakilan berkedudukan sebagai ketua tim perunding PKB)
- Fotocopy KTP direktur/pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja di perusahaan