Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
Kualifikasi :
Pendidikan Minimal SLTA sederajat
memiliki kemampuan dalma mengoperasikan komputer
paham terhadap aturan ketenagakerjaan
Persyaratan :
- Permohonan PP sesuai permenaker No.28 Tahun 2014
- Foto copy KTP Direktur / Pimpinan Perusahaan
- Konsep / Draf PP 2 rangkap yang sudah ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan
- Copy SK Pengesahan PP bagi perpanjangan pengesahan PP
- Focopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek Copy SK Direktur / Pimpinan Perusahaan tentang Struktur Skala Upah Perusahaan / Surat Pernyataan bermaterai adanya Dokumen Struktur sesuai Permenaker RI No. 1 Tahun 2017