Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB)
Kualifikasi :
Pendidikan Minimal S1
Memiliki kemampuan dalam pembinaan Hubungan Industrial
syarat pembentukan serikat pekerja / buruh :
serikat pekerja / buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja / buruh daftar nama anggota pembentuk anggaran dasar dan aggaran rumah tangga susunan dan nama pengurus syarat pemberitahuan dan pencatatan Serikat Pekerja / Buruh
serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiran:
- daftar nama anggota pembentuk
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- susunan dan nama pengurus